Untitled Document
     INDONESIA   |     ENGLISH
Untitled Document
KETUA
Drs. Syafri Amrul
WAKIL KETUA
Dra. Hj. Erni Zurnilah, M.H
INFORMASI UMUM
Halaman Depan
Profil
Sejarah
Visi & Misi
Rencana Strategis
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Profil Pegawai
Yuridiksi
Alamat PA Sewilayah
Peraturan dan
  Perundang-Undangan
TRANSPARANSI PERADILAN
SiADPA Online
Biaya Perkara
Laporan Keuangan Perkara
Jadwal Persidangan
Panggilan Ghaib
Mediasi
Sidang Keliling
Perkara yang Diputus
Putusan
Perkara Banding
Perkara Kasasi
Statistik Pengaduan
Statistik Perkara
Akta Cerai
Cort Calender
Daftar Advokat
Faktor Penyebab
LAKIP
LHKPN
LAPORAN
Data Hukuman Pegawai
Informasi Sarana
TRANSPARANSI KEUANGAN
DIPA
Realisasi Belanja Pegawai
Realisasi Belanja Barang
Realisasi Belanja Modal
Realisasi Anggara PosBakum
Realisasi Anggara
  Perkara Prodeo
Pendapatan Negara
  Bukan Pajak (PNBP)
Daftar Aset BMN
Pengumuman Pengadaan
  Lelang
STANDARD OPERATION PROCEDURE (SOP)
Prosedur Berperkara
Prosedur Pembayaran
  Perkara Via Bank
Prosedur Pengembalian
  Sisa Panjar
Prosedur Pengaduan
Prosedur Legalisasi
  Akta Cerai
Prosedur Perkara Prodeo
Pedoman Perilaku Hakim
Upaya Hukum
Eksekusi
SOP Kesekretariatan
MENU INTERAKTIF
Berita Utama
Artikel
Hikmah
Galeri
Buku Tamu
Arsip Berita
LINKS PA SEWILAYAH
PTA BENGKULU PA BENGKULU PA ARGAMAKMUR PA CURUP PA MANNA
** STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE (SOP)**

PENGADILAN AGAMA KELAS I A BENGKULU


PROSEDUR PENGEMBALIAN SISA PANJAR


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA
DI PENGADILAN AGAMA KELAS I A BENGKULU


Pertama:
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.


Kedua:
Pemohon / Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.


Ketiga :
Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat. Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon / Penggugat untuk ditanda tangani.
Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar :
- Lembar pertama untuk pemegang kas.
- Lembar kedua untuk Pemohon / Penggugat
- Lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara


Keempat :
Pemohon / Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menanda tanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas.

Kelima :
Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat. Apabila Pemohon / Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.
Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon / Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.


Penulis : admin PA.Bn
Tanggal :27 Maret 2010

Untitled Document
PEGAWAI
JavaScript Slideshow Template
Slideshow image
Sulhan, SH., MH

LOGIN
 
User ID
Password
 

JUMLAH PENGUNJUNG
Hari ini : 54
Minggu ini : 948
Bulan ini : 5677
Anda pengunjung ke :
203392
PENGADUAN ONLINE
Tanggapan Pengaduan
Nama
Alamat / Email
Pesan Pengaduan


WEB LINKS
Pengadilan Agama Bengkulu
Mahkamah Agung
Direktori Putusan
Legislasi
Pembaruan Peradilan
Badilag
Hukum Online
Litbagkumdil
Badilum
Pengaduan
Putusan
SIMKEP-BADILAG
Untitled Document
KUTIPAN
KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA BENGKULU
MENGUCAPKAN
CATATAN
FALSAFAH HIDUP 1

Jika Anda hidup dalam Toleran
Maka Anda akan menjadi orang yang Penyabar

Bila Anda hidup dalam Semangat
Maka Anda akan menjadi orang yang memiliki Harga Diri
*FALSAFAH HIDUP 2*

Bila Anda hidup dalam Persetujuan
Maka Anda akan pandai Menghargai Diri dan Orang Lain

Bila Anda hidup dalam Kebohongan
Maka Anda akan memiliki sifat yang selalu Mendustakan