Untitled Document
     INDONESIA   |     ENGLISH
Untitled Document
KETUA
Drs. Syafri Amrul
WAKIL KETUA
Dra. Hj. Erni Zurnilah, M.H
INFORMASI UMUM
Halaman Depan
Profil
Sejarah
Visi & Misi
Rencana Strategis
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Profil Pegawai
Yuridiksi
Alamat PA Sewilayah
Peraturan dan
  Perundang-Undangan
TRANSPARANSI PERADILAN
SiADPA Online
Biaya Perkara
Laporan Keuangan Perkara
Jadwal Persidangan
Panggilan Ghaib
Mediasi
Sidang Keliling
Perkara yang Diputus
Putusan
Perkara Banding
Perkara Kasasi
Statistik Pengaduan
Statistik Perkara
Akta Cerai
Cort Calender
Daftar Advokat
Faktor Penyebab
LAKIP
LHKPN
LAPORAN
Data Hukuman Pegawai
Informasi Sarana
TRANSPARANSI KEUANGAN
DIPA
Realisasi Belanja Pegawai
Realisasi Belanja Barang
Realisasi Belanja Modal
Realisasi Anggara PosBakum
Realisasi Anggara
  Perkara Prodeo
Pendapatan Negara
  Bukan Pajak (PNBP)
Daftar Aset BMN
Pengumuman Pengadaan
  Lelang
STANDARD OPERATION PROCEDURE (SOP)
Prosedur Berperkara
Prosedur Pembayaran
  Perkara Via Bank
Prosedur Pengembalian
  Sisa Panjar
Prosedur Pengaduan
Prosedur Legalisasi
  Akta Cerai
Prosedur Perkara Prodeo
Pedoman Perilaku Hakim
Upaya Hukum
Eksekusi
SOP Kesekretariatan
MENU INTERAKTIF
Berita Utama
Artikel
Hikmah
Galeri
Buku Tamu
Arsip Berita
LINKS PA SEWILAYAH
PTA BENGKULU PA BENGKULU PA ARGAMAKMUR PA CURUP PA MANNA
** STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE (SOP)**

PENGADILAN AGAMA KELAS I A BENGKULU


PROSEDUR PEMBAYARAN VIA BANK


Pertama :
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.

Kedua :
Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.

Ketiga :
Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 145, pasal 193 dan pasal 194 RBG (untuk luar wilayah jawa dan Madura) atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Catatan :

Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 281 RBG.
Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
Keempat :
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
Kelima :

Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Ketujuh :

Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

Kedelapan :

Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.

Kesembilan :

Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

Kesepuluh :

Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

Kesebelas :

Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).


Keduabelas :

Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

Ketigabelas :

Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

PENDAFTARAN SELESAI

Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).



Penulis : Administrator
Tanggal :28 Januari 2010

Untitled Document
PEGAWAI
JavaScript Slideshow Template
Slideshow image
Sulhan, SH., MH

LOGIN
 
User ID
Password
 

JUMLAH PENGUNJUNG
Hari ini : 54
Minggu ini : 948
Bulan ini : 5677
Anda pengunjung ke :
203392
PENGADUAN ONLINE
Tanggapan Pengaduan
Nama
Alamat / Email
Pesan Pengaduan


WEB LINKS
Pengadilan Agama Bengkulu
Mahkamah Agung
Direktori Putusan
Legislasi
Pembaruan Peradilan
Badilag
Hukum Online
Litbagkumdil
Badilum
Pengaduan
Putusan
SIMKEP-BADILAG
Untitled Document
KUTIPAN
KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA BENGKULU
MENGUCAPKAN
CATATAN
FALSAFAH HIDUP 1

Jika Anda hidup dalam Toleran
Maka Anda akan menjadi orang yang Penyabar

Bila Anda hidup dalam Semangat
Maka Anda akan menjadi orang yang memiliki Harga Diri
*FALSAFAH HIDUP 2*

Bila Anda hidup dalam Persetujuan
Maka Anda akan pandai Menghargai Diri dan Orang Lain

Bila Anda hidup dalam Kebohongan
Maka Anda akan memiliki sifat yang selalu Mendustakan