Untitled Document
     INDONESIA   |     ENGLISH
Untitled Document
KETUA
Drs. Syafri Amrul
WAKIL KETUA
Dra. Hj. Erni Zurnilah, M.H
INFORMASI UMUM
Halaman Depan
Profil
Sejarah
Visi & Misi
Rencana Strategis
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Profil Pegawai
Yuridiksi
Alamat PA Sewilayah
Peraturan dan
  Perundang-Undangan
TRANSPARANSI PERADILAN
SiADPA Online
Biaya Perkara
Laporan Keuangan Perkara
Jadwal Persidangan
Panggilan Ghaib
Mediasi
Sidang Keliling
Perkara yang Diputus
Putusan
Perkara Banding
Perkara Kasasi
Statistik Pengaduan
Statistik Perkara
Akta Cerai
Cort Calender
Daftar Advokat
Faktor Penyebab
LAKIP
LHKPN
LAPORAN
Data Hukuman Pegawai
Informasi Sarana
TRANSPARANSI KEUANGAN
DIPA
Realisasi Belanja Pegawai
Realisasi Belanja Barang
Realisasi Belanja Modal
Realisasi Anggara PosBakum
Realisasi Anggara
  Perkara Prodeo
Pendapatan Negara
  Bukan Pajak (PNBP)
Daftar Aset BMN
Pengumuman Pengadaan
  Lelang
STANDARD OPERATION PROCEDURE (SOP)
Prosedur Berperkara
Prosedur Pembayaran
  Perkara Via Bank
Prosedur Pengembalian
  Sisa Panjar
Prosedur Pengaduan
Prosedur Legalisasi
  Akta Cerai
Prosedur Perkara Prodeo
Pedoman Perilaku Hakim
Upaya Hukum
Eksekusi
SOP Kesekretariatan
MENU INTERAKTIF
Berita Utama
Artikel
Hikmah
Galeri
Buku Tamu
Arsip Berita
LINKS PA SEWILAYAH
PTA BENGKULU PA BENGKULU PA ARGAMAKMUR PA CURUP PA MANNA
** STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE (SOP)**

PENGADILAN AGAMA KELAS I A BENGKULU


PROSEDUR BERPERKARA



SOP Pendaftaran
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA BENGKULU

Pertama:
Calon Penggugat/Pemohon atau kuasanya datang menghadap Petugas meja I dengan membawa surat gugatan atau surat permohonan 6 rangkap. Jika calon Penggugat/Pemohon belum membawa surat Gugatan/Permohonan dapat meminta bantuan penjelasan Petugas meja I, Paling lama 30 menit.


Kedua:
Petugas meja I menaksir panjar biaya perkara dan dituangkan dalam SKUM (empat lembar; lembar pertama warna hijau, lembar kedua warna putih, lembar ketiga warna merah dan lembar keempat warna kuning, paling lama 5 menit.


Ketiga:
Petugas meja I menyerahkan surat gugatan/permohonan yang telah ditanda tangani oleh calon Penggugat/Pemohon tersebut dan SKUM kepada calon Penggugat/Pemohon serta mempersilahkan kepada calon Penggugat/Pemohon tersebut agar membayar panjar biaya perkara ke Bank yang telah ditentukan, paling lama 20 menit.


Keempat:
Calon Penggugat/Pemohon membayar panjar biaya perkara ke Bank yang telah ditentukan sejumlah yang tertera pada SKUM dengan surat pengantar ke Bank yang telah ditentukan.


Kelima :
Calon Penggugat/Pemohon menyerahkan surat gugatan/permohonan disertai SKUM dan slip bukti penyetoran panjar biaya perkara yang telah divaliditasi oleh Bank ke kasir Pengadilan Agama Kelas IA Bengkulu.


Keenam :
Kasir mencatat panjar biaya perkara yang tertera pada slip setoran tersebut ke dalam buku jurnal keuangan perkara, menandatangani dan memberi tanda lunas pada SKUM (4 rangkap), membubuhkan nomor perkara dan tanggal penerimaan perkara pada SKUM dan pada surat gugatan/permohonan sesuai dengan nomor dan tanggal hari pencatatan pada jurnal keuangan perkara, paling lama 10 menit.


Ketujuh :
Kasir setelah menyimpan SKUM lembar kedua (putih) menyerahkan surat gugatan/permohonan beserta SKUM lembar pertama (hijau), lembar ketiga (merah) dan lembar keempat (kuning) dan slip setoran panjar biaya perkara kepada calon Penggugat/Pemohon untuk didaftarkan pada petugas meja II, paling lama 5 menit.


Kedelapan :
Petugas meja II mencatat perkara tersebut kedalam buku register perkara, kemudian menyerahkan 1 rangkap surat gugatan/permohonan berikut SKUM lembar kedua (putih) kepada Penggugat/Pemohon, paling lama 15 menit.
Proses pendaftaran perkara telah selesai, selanjutnya pihak berperkara dapat meninggalkan Pengadilan untuk menunggu panggilan sidang oleh Juru Sita/Jurusita Pengganti di tempat kediamannya masing-masing.


Kesembilan :
Petugas meja II memasukkan surat gugatan/permohonan beserta SKUM lembar ke 4 (warna kuning), slip setoran panjar biaya perkara dari Bank, PMH, PHS, yang telah terisi Majelis Hakim dan tanggal sidangnya dan penunjukan Panitera sidang kepada panitera muda gugatan/permohonan untuk diteliti kelengkapan dan kebenarannya, paling lambat pukul 16.30 pada hari dan tanggal pendaftaran perkara.


Kesepuluh :
Panitera muda gugatan/permohonan menyerahkan berkas perkara yang diterima dari meja II kepada Wakil Panitera setelah membubuhkan tanda koreksi pada stopmap berkas perkara, paling lambat pukul 16.30 pada hari dan tanggal pendaftaran perkara. (semua berkas perkara setiap pukul 16.30 pada hari pendaftarannya telah berada dan tersimpan di ruang Wakil Panitera)


Kesebelas :
Wakil Panitera meneruskan berkas perkara kepada Ketua melalui Panitera, paling lambat pukul 12.00 pada hari pertama setelah hari pendaftaran.

Kedua belas :
Ketua menanda tangani PMH dan menyerahkan berkas perkara kepada Ketua Majelis hakim melalui Panitera sidang yang ditunjuk, paling lambat pada hari kedua setelah hari pendaftaran.


Ketiga belas :
Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk menandatangani PHS, membagi salinan surat gugatan/permohonan kepada hakim anggota majelis dan memerintahkan kepada Jurusita /Jurusita Pengganti untuk memanggil para pihak berperkara, paling lambat tiga hari sebelum persidangan.

Keempat belas
Jurusita/Jurusita Pengganti memanggil para pihak berperkara pada hari pertama setelah hari perintah memanggil oleh Majelis Hakim paling lambat tiga hari sebelum hari sidang perkara dimaksud.



Penulis : Administrator
Tanggal :28 Januari 2010

Untitled Document
PEGAWAI
JavaScript Slideshow Template
Slideshow image
Sulhan, SH., MH

LOGIN
 
User ID
Password
 

JUMLAH PENGUNJUNG
Hari ini : 54
Minggu ini : 948
Bulan ini : 5677
Anda pengunjung ke :
203392
PENGADUAN ONLINE
Tanggapan Pengaduan
Nama
Alamat / Email
Pesan Pengaduan


WEB LINKS
Pengadilan Agama Bengkulu
Mahkamah Agung
Direktori Putusan
Legislasi
Pembaruan Peradilan
Badilag
Hukum Online
Litbagkumdil
Badilum
Pengaduan
Putusan
SIMKEP-BADILAG
Untitled Document
KUTIPAN
KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA BENGKULU
MENGUCAPKAN
CATATAN
FALSAFAH HIDUP 1

Jika Anda hidup dalam Toleran
Maka Anda akan menjadi orang yang Penyabar

Bila Anda hidup dalam Semangat
Maka Anda akan menjadi orang yang memiliki Harga Diri
*FALSAFAH HIDUP 2*

Bila Anda hidup dalam Persetujuan
Maka Anda akan pandai Menghargai Diri dan Orang Lain

Bila Anda hidup dalam Kebohongan
Maka Anda akan memiliki sifat yang selalu Mendustakan