PENERAPAN DAN PELAKSANAAN POLA DAN PENGENDALIAN ADMINISTRASI KEPANITERAAN
PENERAPAN DAN PELAKSANAAN POLA DAN PENGENDALIAN ADMINISTRASI KEPANITERAAN
Tanggal : 10 Januari 2007 Penulis : Dr. H. ABDUL MANAN, SH., S.Ip.
YURISDIKSI PERADILAN AGAMA DALAM KEWARISAN MAFQUD
Kata "mafqud" berasal dari kata kerja faqoda, yafqidu, dan mashdarnya fiqdanan, fuqdanan, fuqudan, yang berarti ghoba anhu wa 'adamuhu – telah hilang atau tiada (Dar el-Mashreq, 1973:589). Secara lugowiyyah, mafqud berarti hilang atau lenyap. Sesuatu dikatakan hilang jika ia telah tiada. Di dalam al-Quran terdapat ayat yang menyatakan qolu nahnu nafqidu shuwa'al maliki, yang artinya mereka menjawab kami telah kehilangan piala tempat minum raja. Sedangkan dalam pengertian hukum waris mafqud itu ialah orang yang hilang dan telah terputus informasi tentang diriya sehingga tidak diketahui lagi tentang keadaan yang bersangkutan, apakah dia masih hidup atau sudah wafat (Muhammad Ali as-Shabuny, 1968:196). Muhammad Toha Abul 'Ula Kholifah (2005:542) mengatakan bahwa mafqud adalah orang yang hilang dan telah terputus informasi tentang dirinya dan tidak diketahui lagi tempat tinggalnya secara pasti sehingga tidak dapat dipastikan apakah ia masih hidup atau sudah wafat.
Tanggal : 12 Februari 2009 Penulis : Abdul Manaf
MEWACANAKAN WALI ADHAL SEBAGAI PERKARA CONTENTIOUS
PENDAHULUAN Perkara Wali Adhol menempati peringkat ke-8 dalam urutan perkara yang diterima oleh MSy/PA seluruh Indonesia pada tahun 2007 dengan jumlah total sebanyak 924 perkara atau 0,426% dari keseluruhan perkara. Posisi itu diatas perkara harta bersama dan dibawah perkara P3HP (penetapan ahli waris). Urutan teratas tentu saja mudah ditebak, yakni secara berturt turut; Cerai Gugat, Cerai Talak, Isbat Nkah, Kewarisan, Dispensasi Kawin dan Ijin Poligami. Wali adhal adalah sebutan bagi seorang wali nikah yang enggan/menolak („adhal) menikahkan. Term Wali Adhal ini juga digunakan oleh Pengadilan Agama untuk merujuk kepada perkara yang diajukan oleh seorang calon pengantin wanita yang ingin menikah dengan menggunakan wali hakim karena keengganan atau penolakan wali nasabnya. Masalah wali hakim pernah menjadi perdebatan panjang sejak berdirinya Republik Indonesia ini. Serentetan musyawarah alim ulama se-Indonesia digelar untuk menghasilkan regulasi yang mengatur masalah pemindahan hak menikahkan dari wali nasab kepada wali hakim. Hasilnya bisa dibaca dari Permenag No. 4/1947 tentang wali hakim, Permenag No. 1/1952 tentang wali hakim untuk Jawa dan Madura, Permenag No. 4/1952 tentang wali hakim untuk luar Jawa dan Madura, dan Permenag No. 2/1987 tentang wali hakim. Yang disebut terakhir adalah Permenag yang sampai sekarang masih menjadi sumber hukum yang berlaku untuk perkara wali hakim.
Tanggal : 10 Februari 2009 Penulis : Achmad Cholil, S.Ag
INTEGRASI ANTARA MEDIASI DAN HAKAMAIN MIN JIHATIL HAKIM
Istilah “Hakamain min Jihatil Hakim” adalah istilah yang cukup popular di kalangan Hakim Peradilan Agama di Indonesia. Istilah yang berasal dari bahasa Arab ini secara letterleijk dapat diartikan, “ Dua orang Hakam dari Pihak Hakim”. Secara umum diketahui bahwa hakam ( juru damai dalam perkara syiqaq) seorang berasal dari pihak keluarga suami dan seorang lagi berasal dari pihak isteri. Tetapi dalam kondisi tertentu Majelis Hakim dapat mengangkat , “Hakamain min Jihatil Hakim” yang bukan dari pihak keluarga para pihak, diantaranya yang berasal dari Hakim Mediator yang sudah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama.
Lembaga “Hakam” merupakan lex specialis di dunia Peradilan Agama yang nota bene merupakan penerapakan “Hukum Manshush” dari firman Allah SWT dalam Al-Qur‟an dalam perkara “Syiqaq” atau perceraian dengan alasan percekcokan yang memuncak.
Pengagajuan perkara perceraian dengan alasan percekcokan yang memuncak, seringkali pula di kumulasikan dengan gugatan nafkah, harta bersama atau gugatan kehartabendaan lainnya.
Tanggal : 6 Februari 2009 Penulis : Drs. H. INSYAFLI. M.HI