Untitled Document
     INDONESIA   |     ENGLISH
Untitled Document
KETUA
Drs. Syafri Amrul
WAKIL KETUA
Dra. Hj. Erni Zurnilah, M.H
INFORMASI UMUM
Halaman Depan
Profil Pengadilan
Sejarah
Visi & Misi
Tugas & Fungsi
Yuridiksi
Struktur Organisasi
Alamat Kami
Profil Pejabat dan Hakim
Profil Pejabat Struktural
Profil Pegawai
Statistik Pegawai
LHKPN
Prosedur Beracara
Biaya Perkara
Jadwal Persidangan
Hak Masyarakat
Pos Bantuan Hukum
PRODEO
Prosedur Pengaduan
Hak-Hak Pelapor
Pelayanan Informasi
Hak Pemohon Informasi
Hak Pencari Keadilan
Biaya Salinan Informasi
TRANSPARANSI PERADILAN
Program Kerja
LAKIP
Laporan Keuangan
Daftar Aset BMN
Pengumuman Pengadaan/
  Lelang
Surat Perjanjian/
   dg Pihak Ketiga
Laporan Akses Informasi
PERKARA & PERSIDANGAN
Putusan
Buku Register Perkara
Grafik Perkara Masuk
Grafik Perkara Putus
Tahapan Penanganan
Laporan Biaya Perkara
Pengembalian Sisa Panjar
Panggilan Ghaib
Panggilan Tabayun
Mediasi
Sidang Keliling
Perkara yang Diputus
Perkara Banding
Perkara Kasasi
Statistik Pengaduan
Akta Cerai
Cort Calender
Daftar Advokat
Faktor Penyebab
Laporan POSBAKUM
PENGAWASAN
Gambaran Umum Pelanggaran
Tahapan Pemeriksaan
Data Hukuman Pegawai
Putusan MKH
PERATURAN/KEBIJAKAN
Peraturan MA
Peraturan dan
  Perundang-Undangan
Rencana Strategis
STANDARD OPERATION PROCEDURE (SOP)
Prosedur Berperkara
Prosedur Pembayaran
  Perkara Via Bank
Prosedur Pengembalian
  Sisa Panjar
Prosedur Pengaduan
Prosedur Legalisasi
  Akta Cerai
Prosedur Perkara Prodeo
Pedoman Perilaku Hakim
Prosedur Pelayanan
  Informasi
Prosedur Pengaduan
Eksekusi
Prosedur Pelayanan
  Posbakum
SOP Kesekretariatan
TRANSPARANSI KEUANGAN
DIPA
Realisasi Belanja Pegawai
Realisasi Belanja Barang
Realisasi Belanja Modal
Realisasi Anggaran
  PosBakum
Realisasi Anggara
  Perkara Prodeo
Pendapatan Negara
  Bukan Pajak (PNBP)
**ARTIKEL**

PENGADILAN AGAMA KELAS I A BENGKULU

Masukkan Judul, Bulan dan Tahun yang Anda Cari

JUDUL BULAN TAHUN
 
Jumlah Artikel : 11
Halaman : 1 | 2 | 3 |
ADAGIUM HUKUM



Tanggal : 21 Mei 2010
Penulis :
PENERAPAN DAN PELAKSANAAN POLA DAN PENGENDALIAN ADMINISTRASI KEPANITERAAN

PENERAPAN DAN PELAKSANAAN POLA DAN PENGENDALIAN ADMINISTRASI KEPANITERAAN

Tanggal : 10 Januari 2007
Penulis : Dr. H. ABDUL MANAN, SH., S.Ip.
YURISDIKSI PERADILAN AGAMA DALAM KEWARISAN MAFQUD

Kata "mafqud" berasal dari kata kerja faqoda, yafqidu, dan mashdarnya fiqdanan, fuqdanan, fuqudan, yang berarti ghoba anhu wa 'adamuhu – telah hilang atau tiada (Dar el-Mashreq, 1973:589). Secara lugowiyyah, mafqud berarti hilang atau lenyap. Sesuatu dikatakan hilang jika ia telah tiada. Di dalam al-Quran terdapat ayat yang menyatakan qolu nahnu nafqidu shuwa'al maliki, yang artinya mereka menjawab kami telah kehilangan piala tempat minum raja. Sedangkan dalam pengertian hukum waris mafqud itu ialah orang yang hilang dan telah terputus informasi tentang diriya sehingga tidak diketahui lagi tentang keadaan yang bersangkutan, apakah dia masih hidup atau sudah wafat (Muhammad Ali as-Shabuny, 1968:196). Muhammad Toha Abul 'Ula Kholifah (2005:542) mengatakan bahwa mafqud adalah orang yang hilang dan telah terputus informasi tentang dirinya dan tidak diketahui lagi tempat tinggalnya secara pasti sehingga tidak dapat dipastikan apakah ia masih hidup atau sudah wafat.

Tanggal : 12 Februari 2009
Penulis : Abdul Manaf
MEWACANAKAN WALI ADHAL SEBAGAI PERKARA CONTENTIOUS

PENDAHULUAN Perkara Wali Adhol menempati peringkat ke-8 dalam urutan perkara yang diterima oleh MSy/PA seluruh Indonesia pada tahun 2007 dengan jumlah total sebanyak 924 perkara atau 0,426% dari keseluruhan perkara. Posisi itu diatas perkara harta bersama dan dibawah perkara P3HP (penetapan ahli waris). Urutan teratas tentu saja mudah ditebak, yakni secara berturt turut; Cerai Gugat, Cerai Talak, Isbat Nkah, Kewarisan, Dispensasi Kawin dan Ijin Poligami. Wali adhal adalah sebutan bagi seorang wali nikah yang enggan/menolak („adhal) menikahkan. Term Wali Adhal ini juga digunakan oleh Pengadilan Agama untuk merujuk kepada perkara yang diajukan oleh seorang calon pengantin wanita yang ingin menikah dengan menggunakan wali hakim karena keengganan atau penolakan wali nasabnya. Masalah wali hakim pernah menjadi perdebatan panjang sejak berdirinya Republik Indonesia ini. Serentetan musyawarah alim ulama se-Indonesia digelar untuk menghasilkan regulasi yang mengatur masalah pemindahan hak menikahkan dari wali nasab kepada wali hakim. Hasilnya bisa dibaca dari Permenag No. 4/1947 tentang wali hakim, Permenag No. 1/1952 tentang wali hakim untuk Jawa dan Madura, Permenag No. 4/1952 tentang wali hakim untuk luar Jawa dan Madura, dan Permenag No. 2/1987 tentang wali hakim. Yang disebut terakhir adalah Permenag yang sampai sekarang masih menjadi sumber hukum yang berlaku untuk perkara wali hakim.

Tanggal : 10 Februari 2009
Penulis : Achmad Cholil, S.Ag
INTEGRASI ANTARA MEDIASI DAN HAKAMAIN MIN JIHATIL HAKIM

Istilah “Hakamain min Jihatil Hakim” adalah istilah yang cukup popular di kalangan Hakim Peradilan Agama di Indonesia. Istilah yang berasal dari bahasa Arab ini secara letterleijk dapat diartikan, “ Dua orang Hakam dari Pihak Hakim”. Secara umum diketahui bahwa hakam ( juru damai dalam perkara syiqaq) seorang berasal dari pihak keluarga suami dan seorang lagi berasal dari pihak isteri. Tetapi dalam kondisi tertentu Majelis Hakim dapat mengangkat , “Hakamain min Jihatil Hakim” yang bukan dari pihak keluarga para pihak, diantaranya yang berasal dari Hakim Mediator yang sudah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama. Lembaga “Hakam” merupakan lex specialis di dunia Peradilan Agama yang nota bene merupakan penerapakan “Hukum Manshush” dari firman Allah SWT dalam Al-Qur‟an dalam perkara “Syiqaq” atau perceraian dengan alasan percekcokan yang memuncak. Pengagajuan perkara perceraian dengan alasan percekcokan yang memuncak, seringkali pula di kumulasikan dengan gugatan nafkah, harta bersama atau gugatan kehartabendaan lainnya.

Tanggal : 6 Februari 2009
Penulis : Drs. H. INSYAFLI. M.HI
| Sebelumnya | Selanjutnya |
Untitled Document
PEGAWAI
JavaScript Slideshow Template
Slideshow image
Sulhan, SH., MH

LOGIN
 
User ID
Password
 

JUMLAH PENGUNJUNG
Hari ini : 38
Minggu ini : 38
Bulan ini : 5509
Anda pengunjung ke :
234821
PENGADUAN ONLINE
Tanggapan Pengaduan
Nama
Alamat / Email
Pesan Pengaduan


WEB LINKS
Pengadilan Agama Bengkulu
Mahkamah Agung
Direktori Putusan
Legislasi
Pembaruan Peradilan
Badilag
Hukum Online
Litbagkumdil
Badilum
Pengaduan
Putusan
SIMKEP-BADILAG
MENU INTERAKTIF
Berita Utama
Artikel
Hikmah
Galeri
Buku Tamu
Arsip Berita
LINKS PA SEWILAYAH
PTA BENGKULU PA BENGKULU PA ARGAMAKMUR PA CURUP PA MANNA PA LEBONG
Untitled Document
KUTIPAN
KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA BENGKULU
MENGUCAPKAN
INNALILLAHI WA INNA ILAIHI ROJIUN
BISMAR SIREGAR, SH
(MANTAN HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG RI)
SEMOGA AMAL IBADAHNYA DITERIMA OLEH ALLAH SWT
CATATAN
FALSAFAH HIDUP 1

Jika Anda hidup dalam Toleran
Maka Anda akan menjadi orang yang Penyabar

Bila Anda hidup dalam Semangat
Maka Anda akan menjadi orang yang memiliki Harga Diri
*FALSAFAH HIDUP 2*

Bila Anda hidup dalam Persetujuan
Maka Anda akan pandai Menghargai Diri dan Orang Lain

Bila Anda hidup dalam Kebohongan
Maka Anda akan memiliki sifat yang selalu Mendustakan