|
|
**ARSIP BERITA**
|
|
|
| |
| Jumlah Berita : 176 |
| Halaman :
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | |
|
Kisah Sukses SIADPA akan Dibukukan World Bank |
|
Dalam waktu dekat World Bank akan menyusun buku tentang SIADPA sebagai bentuk dokumentasi terhadap dinamika terjadinya capacity building di lingkungan Peradilan Agama seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang cukup signifikan.
Hal tersebut dikemukakan Egi Sutjiati, seorang konsultan pada World Bank dalam pertemuan dengan Dirjen Badilag Wahyu Widiana di Direktorat Pratalak Ditjen Badilag, di Jakarta, Jumat (27/4/2012).
“Kami melihat ada passion yang sama antara pimpinan dan bawahan, sehingga proses ‘ketok tular’ knowledge di lingkungan Peradilan Agama sangat cepat dan dinamis, dan menghasilkan perubahan yang signifikan," ungkap Egi. |
|
|
|
Buku tentang Siadpa Plus akan memotret situasi sebelum, selama, dan setelah implementasi SIADPA.
“Kami tidak saja menulis sejarah SIADPA sampai menjadi SIADPA Plus, bahkan kami akan menyajikan cerita-cerita lucu, sampai foto-foto upaya pengimplementasian SIADPA di seluruh satker Pengadilan Agama di Indonesia,” tutur Egi.
Mantan calon Komisioner KPK itu mengungkapkan, buku ini dibuat agar bisa memberikan dampak pembelajaran bagi masyarakat.
“Buku yang kami buat nanti akan menjadi contoh sukses pembelajaran yang berlangsung di Peradilan Agama,” tutur Egi.
“Dan pihak mahasiswa Perguruan Tingi Agama Islam akan dapat melihat hal tersebut dan akhirnya tertarik untuk menjadi hakim,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Dirjen menyatakan gembira dengan upaya World Bank mendokumentasikan perkembangan Siadpa Plus dari masa ke masa, sehingga hal itu lebih mendorong warga peradilan Agama dalam pemanfaatan Teknologi Komunikasi dan Informasi. |
|
|
BELAJAR “MELAYANI” BERSAMA DI PA BENGKULU |
|
|
Berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Nomor :W7-A/558/HM.00/IV/2012 tanggal 18 April 2012 tentang Sosialisasi Pelayanan Meja Informasi, Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu menunjuk Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA sebagai tempat sosialisasi pelayanan meja informasi. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Jum’at tanggal 27 April 2012 |
|
|
|
Bertempat di aula Pengadilan Agama Bengkulu, sebanyak 12 peserta dari peradilan agama se-wilayah PTA Bengkulu memasuki ruangan pada pukul 08.00 WIB. Tampak hadir dalam pembukaan acara, H. Sarwo Hadi, SH, MH (Hakim Tinggi PTA Bengkulu), Drs. Syafri Amrul (Ketua PA Bengkulu) dan Dra. Hj. Erni Zurnilah, MH (Wakil Ketua PA Bengkulu). Dalam sambutannya, Drs. Syafri Amrul (Ketua PA Bengkulu) mengucapkan terima kasih kepada PTA Bengkulu yang telah memberikan kepercayaan kepada PA Bengkulu dalam menyelenggarakan kegiatan mengenai pelayanan meja informasi. Kemudian dibukalah kegiatan ini oleh H. Sarwo Hadi, SH, MH (Hakim Tinggi PTA Bengkulu). |
|
|
Mahkamah Agung Luncurkan SIMARI-Terintegrasi |
|
Setelah dipersiapkan cukup lama, Sistem Informasi Mahkamah Agung RI (SIMARI) terintegrasi akhirnya diperkenalkan kepada publik, di Gedung MA, Jumat (27/4/2012).
“Sebuah langkah yang baik untuk mengintegrasikan sistem informasi–sistem informasi yang sudah ada sebelumnya,” ujar Ketua MA Hatta Ali, ketika memberikan sambutan, di hadapan pimpinan MA, para hakim agung, para pejabat eselon I dan II MA, serta sejumlah pimpinan pengadilan.
SIMARI-Terintegrasi dibangun oleh Biro Hukum dan Humas yang berada di bawah Badan Urusan Administrasi MA.
Ada enam sistem informasi yang tercakup di dalamnya, yakni sistem informasi administrasi perkara, sistem informasi kepegawaian, sistem informasi keuangan, sistem informasi perencanaan, sistem informasi aset dan sistem informasi logistik.
SIMARI-Terintegrasi dikembangkan untuk dipergunakan secara nasional. Sistem ini dapat diakses melalui situs mahkamahagung.go.id. Sistem ini meneraplan “single sign in” sebagai cara mengotentifikasi user. Dengan sekali login, pengguna dapat mengakses beberapa aplikasi sekaligus.
Ketua MA mengatakan, SIMARI sangat diperlukan untuk mengimplementasikan SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
SIMARI-Terintegrasi perlu dibangun, menurut Ketua MA, lantaran sejak lembaga peradilan berada dalam satu atap di bawah MA pada tahun 2005, masing-masing satker dan pengadilan mengembangkan aplikasi maupun sistem informasi sendiri-sendiri.
“Di satu sisi sangat positif dalam rangka meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat namun di sisi lain hal negatifnya adalah tidak efisien dan tidak efektif,” tandasnya.
Ketua MA mengungkapkan, baik di MA sendiri maupun di satker dan pengadilan selalu ada masalah duplikasi dan tidak validnya data sehingga sering menimbulkan ketidakpuasan pimpinan maupun masyarakat pada umumnya terhadap informasi yang dihasilkan.
Di samping itu, ujar Ketua MA, dari segi investasi sumber daya di bidang teknologi informasi juga terjadi pemborosan. Sumber daya yang semestinya bisa dimanfaatkan bersama dan cukup satu objek yang dapat di-share namun masing-masing unit kerja atau satker menginvestasikannya sendiri-sendiri. |
|
|
|
Ia mencontohkan data kepegawaian. Saat ini tiap satker masih menggunakan data kepegawaian sendiri-sendiri dan mengklaim yang paling valid. Akibatnya, kerap terjadi perbedaan data di Ditjen, kepaniteraan, dan Biro Kepegawaian.
“Kondisi sistem yang masih berjalan seperti yang saya sebutkan tadi sudah tidak relevan lagi dengan kemajuan teknologi sekarang ini,” Ketua MA menegaskan.
Ke depan, dengan SIMARI-Terintegrasi, berbagai satker tidak perlu mengentri data berkali-kali. Cukup sekali entri, data itu selanjutnya akan disebar untuk dimanfaatkan oleh user atau satker lainnya. Dengan demikian, diharapkan data tersebut tetap konsisten bila setiap saat diperlukan.
Sebagai contoh, pengelolaan database seorang hakim akan dikelola oleh Ditjen masing-masing. Setelah itu otomatis akan ter-up date tanpa campur tangan siapapun di database Biro Kepegawaian Pusat yang selanjutnya akan dishare untuk dimanfaatkan oleh user dari satker-satker lainnya.
Paperless system
SIMARI-Terintegrasi, menurut Ketua MA, akan mengubah manajemen pelayanan publik. Cara-cara lama seperti bertemu face to face, penyediaan formulir di loket antrian, dan sebagainya harus segera ditinggalkan. Sebagai gantinya, pelayanan informasi akan mengandalkan penggunaan key board, CPU, layar monitor, dan jaringan internet.
“Istilah populernya saat ini adalah paper less system,” Ketua MA menyimpulkan.
Meski berdampak sangat positif terhadap pelayanan di pengadilan, implementasi SIMARI-Terpadu tak semudah membalikkan telapak tangan.
“Untuk sampai ke sana jalannya memang sangat panjang, berliku penuh rintangan dan tidak serta merta bisa dilakukan dalam waktu semalam,” tandas Ketua MA.
Karena itu, diperlukan visi yang jelas supaya tidak terjadi keadaan yang sebaliknya. Di samping itu, yang tak kalah penting, adalah kesiapan SDM.
“Seberapa hebat dan canggihnya sebuah sistem informasi dikembangkan tanpa kesiapan SDM pengguna dan juga infrastrukturnya maka sistem informasi yang dikembangkan tersebut akan tidak terpakai kembali,” tandasnya.
Ketua MA menegaskan, kunci sukses dari implementasi teknologi ialah adanya komitmen dan dukungan dari semua pihak.
Belum menyentuh website
SIMARI-Terintegrasi belum sampai menyentuh website sebagai salah satu sarana vital keterbukaan informasi di lembaga peradilan.
Sekadar mengingatkan, pada pertengahan Agustus 2010, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menerbitkan buku hasil penelitian berjudul Pemetaan Implementasi Teknologi Informasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. |
|
|
| | Sebelumnya |
Selanjutnya | |
|
Warning: mysql_free_result() expects parameter 1 to be resource, null given in /home/pabengk9/public_html/php/Artikel.php on line 193
|