Untitled Document
    INDONESIA   |    ENGLISH
Untitled Document
CHAIRMAN
Drs. Syafri Amrul
GENERAL INFORMATION
Home
Profile
History
Vision & Mission
Strategic Planning
Organization
Organizational Structure
Official Profile
Jurisdiction Area
PA Address
Legislation
JUDICIAL TRANSPARENCY
SiADPA Online
Case Expense
Schedule of Court Session
Invisible Call
Mediation
Case Finished
Case Decision
Appeal Case
Kasasi Case
Case Statistics
Divorce Document
Advocate List
Motive Factor
Jurisdiction
Budget Transparency
DIPA
Employee Expenditure
  Realization
Property Expenditure
  Realization
Capital Expenditure
  Realization
Non-Tax State
 Income (PNBP)
Supplying Announcement
STANDARD OPERATION PROCEDURE (SOP)
Case Procedure
Case Payment Procedure
  Via Bank
Cash Advance Returns
  Procedure
Complaints Procedure
Divorce Document
  Legalization Procedure
Judge Conduct Procedure
INTERACTIVE
Headline News
Article
Creation, Tips and Tricks
Philosophy
Gallery
Guest Book
News Archive
LINKS
High Religion Court Bengkulu Religion Court Bengkulu Religion Court Argamakmur Religion Court Curup Religion Court Manna
** STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE (SOP)**

RELIGIOUS COURTS CLASS I A BENGKULU


PROSEDUR BERPERKARA



SOP Pendaftaran
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA BENGKULU

Pertama:
Calon Penggugat/Pemohon atau kuasanya datang menghadap Petugas meja I dengan membawa surat gugatan atau surat permohonan 6 rangkap. Jika calon Penggugat/Pemohon belum membawa surat Gugatan/Permohonan dapat meminta bantuan penjelasan Petugas meja I, Paling lama 30 menit.


Kedua:
Petugas meja I menaksir panjar biaya perkara dan dituangkan dalam SKUM (empat lembar; lembar pertama warna hijau, lembar kedua warna putih, lembar ketiga warna merah dan lembar keempat warna kuning, paling lama 5 menit.


Ketiga:
Petugas meja I menyerahkan surat gugatan/permohonan yang telah ditanda tangani oleh calon Penggugat/Pemohon tersebut dan SKUM kepada calon Penggugat/Pemohon serta mempersilahkan kepada calon Penggugat/Pemohon tersebut agar membayar panjar biaya perkara ke Bank yang telah ditentukan, paling lama 20 menit.


Keempat:
Calon Penggugat/Pemohon membayar panjar biaya perkara ke Bank yang telah ditentukan sejumlah yang tertera pada SKUM dengan surat pengantar ke Bank yang telah ditentukan.


Kelima :
Calon Penggugat/Pemohon menyerahkan surat gugatan/permohonan disertai SKUM dan slip bukti penyetoran panjar biaya perkara yang telah divaliditasi oleh Bank ke kasir Pengadilan Agama Kelas IA Bengkulu.


Keenam :
Kasir mencatat panjar biaya perkara yang tertera pada slip setoran tersebut ke dalam buku jurnal keuangan perkara, menandatangani dan memberi tanda lunas pada SKUM (4 rangkap), membubuhkan nomor perkara dan tanggal penerimaan perkara pada SKUM dan pada surat gugatan/permohonan sesuai dengan nomor dan tanggal hari pencatatan pada jurnal keuangan perkara, paling lama 10 menit.


Ketujuh :
Kasir setelah menyimpan SKUM lembar kedua (putih) menyerahkan surat gugatan/permohonan beserta SKUM lembar pertama (hijau), lembar ketiga (merah) dan lembar keempat (kuning) dan slip setoran panjar biaya perkara kepada calon Penggugat/Pemohon untuk didaftarkan pada petugas meja II, paling lama 5 menit.


Kedelapan :
Petugas meja II mencatat perkara tersebut kedalam buku register perkara, kemudian menyerahkan 1 rangkap surat gugatan/permohonan berikut SKUM lembar kedua (putih) kepada Penggugat/Pemohon, paling lama 15 menit.
Proses pendaftaran perkara telah selesai, selanjutnya pihak berperkara dapat meninggalkan Pengadilan untuk menunggu panggilan sidang oleh Juru Sita/Jurusita Pengganti di tempat kediamannya masing-masing.


Kesembilan :
Petugas meja II memasukkan surat gugatan/permohonan beserta SKUM lembar ke 4 (warna kuning), slip setoran panjar biaya perkara dari Bank, PMH, PHS, yang telah terisi Majelis Hakim dan tanggal sidangnya dan penunjukan Panitera sidang kepada panitera muda gugatan/permohonan untuk diteliti kelengkapan dan kebenarannya, paling lambat pukul 16.30 pada hari dan tanggal pendaftaran perkara.


Kesepuluh :
Panitera muda gugatan/permohonan menyerahkan berkas perkara yang diterima dari meja II kepada Wakil Panitera setelah membubuhkan tanda koreksi pada stopmap berkas perkara, paling lambat pukul 16.30 pada hari dan tanggal pendaftaran perkara. (semua berkas perkara setiap pukul 16.30 pada hari pendaftarannya telah berada dan tersimpan di ruang Wakil Panitera)


Kesebelas :
Wakil Panitera meneruskan berkas perkara kepada Ketua melalui Panitera, paling lambat pukul 12.00 pada hari pertama setelah hari pendaftaran.

Kedua belas :
Ketua menanda tangani PMH dan menyerahkan berkas perkara kepada Ketua Majelis hakim melalui Panitera sidang yang ditunjuk, paling lambat pada hari kedua setelah hari pendaftaran.


Ketiga belas :
Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk menandatangani PHS, membagi salinan surat gugatan/permohonan kepada hakim anggota majelis dan memerintahkan kepada Jurusita /Jurusita Pengganti untuk memanggil para pihak berperkara, paling lambat tiga hari sebelum persidangan.

Keempat belas
Jurusita/Jurusita Pengganti memanggil para pihak berperkara pada hari pertama setelah hari perintah memanggil oleh Majelis Hakim paling lambat tiga hari sebelum hari sidang perkara dimaksud.



Writer : Administrator
Date :28 Januari 2010

Untitled Document
EMPLOYEE
JavaScript Slideshow Template
Slideshow image
Sulhan, SH., MH

LOGIN
 
User ID
Password
 

VISITORS COUNTER
Today : 37
This Week : 37
This Month : 5508
You are :
234820
ONLINE COMPLAINT
Complaint Reply
Name
Address / Email
Complaint Message


WEB LINKS
Pengadilan Agama Bengkulu
Mahkamah Agung
Direktori Putusan
Legislasi
Pembaruan Peradilan
Badilag
Hukum Online
Litbagkumdil
Badilum
Pengaduan
Putusan
Sikep-Badilag
Untitled Document
CITATION
EXPRESS
NOTES
*LIFE PHILOSOPHY*

If you live in tolerant
Hence you will become a patient person

If you live in spirit
Hence you will have self regard
*LIFE PHILOSOPHY*

If you live in approval
Hence you will be clever to esteem yourself and others

If you live in lie
Hence you will have falsehood character