Untitled Document
    INDONESIA   |    ENGLISH
Untitled Document
CHAIRMAN
Drs. Syafri Amrul
GENERAL INFORMATION
Home
Profile
History
Vision & Mission
Strategic Planning
Organization
Organizational Structure
Official Profile
Jurisdiction Area
PA Address
Legislation
JUDICIAL TRANSPARENCY
SiADPA Online
Case Expense
Schedule of Court Session
Invisible Call
Mediation
Case Finished
Case Decision
Appeal Case
Kasasi Case
Case Statistics
Divorce Document
Advocate List
Motive Factor
Jurisdiction
Budget Transparency
DIPA
Employee Expenditure
  Realization
Property Expenditure
  Realization
Capital Expenditure
  Realization
Non-Tax State
 Income (PNBP)
Supplying Announcement
STANDARD OPERATION PROCEDURE (SOP)
Case Procedure
Case Payment Procedure
  Via Bank
Cash Advance Returns
  Procedure
Complaints Procedure
Divorce Document
  Legalization Procedure
Judge Conduct Procedure
INTERACTIVE
Headline News
Article
Creation, Tips and Tricks
Philosophy
Gallery
Guest Book
News Archive
LINKS
High Religion Court Bengkulu Religion Court Bengkulu Religion Court Argamakmur Religion Court Curup Religion Court Manna
** STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE (SOP)**

RELIGIOUS COURTS CLASS I A BENGKULU


PROSEDUR PERILAKU HAKIM


PEDOMAN PERILAKU HAKIM

Setiap Hakim Indonesia mempunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomaninya:
A. Dalam Persidangan
1. Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum Acara yang berlaku, dengan memperhatikan azas-azas peradilan yang baik, yaitu :
a. Menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan (right to a decision) dimana setiap orang berhak untuk inengajukan perkara dan dilarang menolak untuk mengadilinya kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang serta putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalu lama.
b. Semua pihak yang berperkara berhak atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk didengar, diberikan kesempatan untuk membela diri, mengajuan bukti-bukti serta memperoleh informasi dalam proses pemeriksaan (a fair hearing).
c. Putusan dijatuhkan secara obyektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in resud).
d. Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasones and argumentations of decision), dimana argumentasi tersebut harus diawasi (controleerbaarheid) dan diikuti serta dapat dipertanggung-jawabkan(accountability) guna menjamin sifat keterbukaan (transparancy) dan kepastian hukum (legal certainity) dalam proses peradilan.
e. Menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.
2. Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpatiataupun antipati kepada pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.
3. Harus bersifat sopan,tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun dalam perbuatan.
4. Harus menjaga kewibawaan dan kehidmatan persidangan antara lain serius dalam memeriksa, tidak melecehkan pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
. 5. Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan.
.
B. Terhadap Sesama Rekan
1. Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.
2. Memiliki rasa setia kawan, tanggang rasa. dan saling menghargai antara sesama rekan.
3. Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps Hakim secara wajar.
4. Menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
.
C. Terhadap Bawahan/pegawai
1. Harus mempunyai sifat kepemimpinan.
2. Membimbing bawahan/pegawai untuk mempertinggi pengetahuan.
3. Harus mempunyai sikap sebagai seorang Bapak/lbu yang baik.
4. Memelihara sikap kekeluargaan terhadap bawahan/ pegawai.
5. Memberi contoh kedisiplinan.
.
D. Terhadap Masyarakat.
1. Menghormati dan menghargai orang lain.
2. Tidak sombong dan tidak mau menang sendiri.
3. Hidup sederhana.
.
E. Terhadap Keluarga/Rumah Tangga.
1. Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, menurut norma-norma hokum kesusilaan.
2. Menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga.
3. Menyesuaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat.
.
Sumber: Pasal 4 Kode Etik Hakim Indonesia


Writer : Administrator
Date :01-01-2010

Untitled Document
EMPLOYEE
JavaScript Slideshow Template
Slideshow image
Sulhan, SH., MH

LOGIN
 
User ID
Password
 

VISITORS COUNTER
Today : 37
This Week : 37
This Month : 5508
You are :
234820
ONLINE COMPLAINT
Complaint Reply
Name
Address / Email
Complaint Message


WEB LINKS
Pengadilan Agama Bengkulu
Mahkamah Agung
Direktori Putusan
Legislasi
Pembaruan Peradilan
Badilag
Hukum Online
Litbagkumdil
Badilum
Pengaduan
Putusan
Sikep-Badilag
Untitled Document
CITATION
EXPRESS
NOTES
*LIFE PHILOSOPHY*

If you live in tolerant
Hence you will become a patient person

If you live in spirit
Hence you will have self regard
*LIFE PHILOSOPHY*

If you live in approval
Hence you will be clever to esteem yourself and others

If you live in lie
Hence you will have falsehood character