Untitled Document
    INDONESIA   |    ENGLISH
Untitled Document
CHAIRMAN
Drs. Syafri Amrul
GENERAL INFORMATION
Home
Profile
History
Vision & Mission
Strategic Planning
Organization
Organizational Structure
Official Profile
Jurisdiction Area
PA Address
Legislation
JUDICIAL TRANSPARENCY
SiADPA Online
Case Expense
Schedule of Court Session
Invisible Call
Mediation
Case Finished
Case Decision
Appeal Case
Kasasi Case
Case Statistics
Divorce Document
Advocate List
Motive Factor
Jurisdiction
Budget Transparency
DIPA
Employee Expenditure
  Realization
Property Expenditure
  Realization
Capital Expenditure
  Realization
Non-Tax State
 Income (PNBP)
Supplying Announcement
STANDARD OPERATION PROCEDURE (SOP)
Case Procedure
Case Payment Procedure
  Via Bank
Cash Advance Returns
  Procedure
Complaints Procedure
Divorce Document
  Legalization Procedure
Judge Conduct Procedure
INTERACTIVE
Headline News
Article
Creation, Tips and Tricks
Philosophy
Gallery
Guest Book
News Archive
LINKS
High Religion Court Bengkulu Religion Court Bengkulu Religion Court Argamakmur Religion Court Curup Religion Court Manna
** STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE (SOP)**

RELIGIOUS COURTS CLASS I A BENGKULU


PROSEDUR PENGADUAN


SOP PENGADUAN di PENGADILAN AGAMA BENGKULU
BERDASARKAN SK MARI No. 076/KMA/SK/VI/2009
TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN di LINGKUNGAN
LEMBAGA PERADILAN



Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A menerima setiap pengaduan yang di ajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis :
- Yang diajukan secara lisan bisa lewat telp (0736) 21225 yakni pada saat jam kerja mulai Pukul 08.00s/d 16.30 wib atau datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A Jl. Jend Basuki Rahmat No. 11 Kota Bengkulu

- Yang diajukan secara tertulis tahapannya sebagai berikut :
1. Menyampaikan surat sesuai yang di tunjukkan kepada Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A dengan cara di antar langsung atau dikirim melalui facsimile (0736) 21225 atau pos ke alamat kantor di Jl. Jend Basuki Rahmat No. 11 Kota Bengkulu, bisa juga melalui emile atau website PA Bengkulu Kelas I A dengan klik (emile : pa_bengkulu@yahoo.co.id, website : www.pa-bengkulukota.go.id)
2. Pengaduan secara tertulis wajib di lengkapi foto copy identitas pelapor dan dokumen pendukung lainnya

Prosedur Pengaduan Masyarakat sebagai berikut :
1. Untuk pengaduan yang disampaikan secara langsung / lisan, maka pelapor mengisi blanko pengaduan. Adapun pengaduan yang disampaikan melalui Pos, Petugas Meja Pengaduan mencatat tanggal penerimaan pengaduan, identitas pelapor dan No Pengaduan kedalam buku register Pengaduan
2. Petugas Meja Pengaduan membuat tanda terima kepada pelapor dalam hal pelapor menyampaikan secara langsung
3. Petugas Meja Pengaduan dalam jangka 1 hari meneruskan pengaduan tersebut kepada wakil Ketua PA Bengkulu Kelas I A melalui Panitera Muda Hukum setelah di beri lembar disposisi oleh Panitera Muda Hukum yang telah menelaah kewenangan Pengaduan tersebut
4. Wakil Ketua mendiskusikan telaah Pengaduan tersebut kepada Ketua PA Bengkulu, apabila kesimpulannya, pengaduan tersebut di luar ketentuan KMA No. 076 th 2009, maka Ketua PA Bengkulu Kelas I A menunjuk Tim untuk konfirmasi dan klarifikasi
5. Apabila Pengaduan memenuhi ketentuan KMA No. 076/KMA/SK/VI/2009 maka Pengaduan tersebut di teruskan oleh Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A kepada Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah di catat oleh Panmud Hukum dalam buku Register Pengaduan






INFORMASI YANG DAPAT DIPEROLEH DI MEJA INFORMASI
PENGADILAN AGAMA BENGKULU KELAS I A
BERDASARKAN SK MARI No. 144/KMA/SK/VII/2007 dan
SK DIRJEN BADILAG NO : 0017/DJA/SK/VII/2011 Tanggal 7 JULI 2011
TENTANG
PEDOMAN PELAYANAN MEJA INFORMASI DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA


1. Profil Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A
2. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama
3. Besarnya Panjar Biaya Perkara sesuai dengan jarak radius panggilan
4. Agenda sidang, informasi tentang perkara dan persidangan
5. Putusan dan Penetapan Pengadilan Agama Bengkulu yang belum / yang telah berkekuatan hukum tetap
6. Mekanisme Pengaduan
7. Tata cara memperoleh informasi dan salinan informas
8. Informasi Program Kerja
9. Sumber dan Jumlah Anggaran DIPA
10. Memperoleh informasi tentang AKIP dan LAKIP
11. Daftar Aset dan Inventaris
12. Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
13. Informasi tentang Pengawasan dan Disiplin Pegawai
14. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan Perkara



INFORMASI YANG TIDAK DAPAT DI PEROLEH DI MEJA INFORMASI
PENGADILAN AGAMA BENGKULU KELAS I A
BERDASARKAN SK DIRJEN BADILAG NO : 0017/DJA/SK/VII/2011 TANGGAL 7 JULI 2011
TENTANG
PEDOMAN PELAYANAN MEJA INFORMASI DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA


1. Informasi tentang Musyawarah Hakim
2. Informasi tentang Hakim dan Pegawai yang diberikan sanksi
3. DP3 atau Evaluasi Kinerja Individu Hakim atau Pegawai
4. Identitas Pelapor yang melaporkan dengan Pelanggaran Hak dan Pegawai
5. Identitas Hakim dan Pegawai yang di laporkan
6. Catatan dan Dokumen yang di peroleh dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A
7. Informasi yang dapat mengungkapkan identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan Hakim


Writer : Administrator
Date :02 Januari 2012

Untitled Document
EMPLOYEE
JavaScript Slideshow Template
Slideshow image
Sulhan, SH., MH

LOGIN
 
User ID
Password
 

VISITORS COUNTER
Today : 36
This Week : 36
This Month : 5507
You are :
234819
ONLINE COMPLAINT
Complaint Reply
Name
Address / Email
Complaint Message


WEB LINKS
Pengadilan Agama Bengkulu
Mahkamah Agung
Direktori Putusan
Legislasi
Pembaruan Peradilan
Badilag
Hukum Online
Litbagkumdil
Badilum
Pengaduan
Putusan
Sikep-Badilag
Untitled Document
CITATION
EXPRESS
NOTES
*LIFE PHILOSOPHY*

If you live in tolerant
Hence you will become a patient person

If you live in spirit
Hence you will have self regard
*LIFE PHILOSOPHY*

If you live in approval
Hence you will be clever to esteem yourself and others

If you live in lie
Hence you will have falsehood character